Mataram, BeritaTKP.com – Aksi peredaran narkotika di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali terungkap. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram meringkus pasangan suami istri berinisial R dan SR, warga Kecamatan Ampenan, yang diduga terlibat dalam transaksi sabu. Penangkapan berlangsung pada Senin (11/8/2025) di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Ampenan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. Selasa (12/8/2025) mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keduanya. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan memantau pergerakan mereka.

“Setelah informasi dipastikan valid, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan R serta SR. Keduanya dibawa ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah mereka,” jelas AKP Bagus.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,44 gram beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Atas perbuatannya, R dan SR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Hingga saat ini, kami masih mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” terang AKP Gusti Bagus Suputra.

Polresta Mataram juga mengimbau segenap masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Mataram.(æ/red)