Status Tersangka, Produsen Beras Berbahan Pemutih Tak Ditahan

384

Blitar, BeritaTKP.Com – Kegiatan usaha perdagaan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan, ia juga melakukan usaha perdagangan dan mengedarkan makanan tanpa didasarkan standart atau persyaratan kesehatan telah dilakukan oleh Sujoko (39) warga Dusun Dawung, Desa Tepas, Kesamben, Kabupaten Blitar.

Hingga akhirnya produsen beras dengan kandungan pemutih tersebut menjadi tersangka, namun sayangnya pelaku tidak di tahan, Menurut Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya, pihaknya tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.

“Setelah proses penyidikan, produsen beras mengandung bahan pemutih kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapannya setelah dilaksanakan gelar perkara pekan lalu, Sesuai aturan di KUHP, tersangka yang melanggar hukum dengan ancaman kurungan dibawah lima tahun itu, tidak bisa ditahan sampai berkasnya dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Ada beberapa pasal yang dibawah 5 tahun dapat ditahan ini namanya pasal pengecualian,” ujarnya.

Sujoko terbukti melakukan kegiatan usaha perdagaan yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. Dia juga melakukan usaha perdagangan dan mengedarkan makanan tanpa didasarkan standart atau persyaratan kesehatan. “Beras yang diproduksi di gudang beras Sujoko, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart keamanan pangan yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya.

Selain itu, tambah Slamet, tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan dan tidak akan menghilangkan barang bukti, karena semua sudah diamankan pihak berwajib. Pada Sujoko, akan diterapkan rumusan 106 Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, atau pasal 111 Undang-undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu dikenakan juga pasal 140, 141 Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polres Blitar menggrebek gudang penggilingan beras milik Sujoko pada 29 Mei lalu. Polisi menemukan puluhan ton beras yang telah dicampur bahan pemutih pakaian siap edar. Ada tiga merk beras yang patut diwaspadai pembeli karena mengandung bahan pemutih pakaian. Yakni merek Ikan Salmon, Pak Tani dan Manwar. @HeriB