Surabaya,BeritaTKP.Com – Mencukupi kebutuhan hidup dalam keseharian adalah upaya maupun kegiatan bersosialisasi dalam bermasyarakat yang selalu tidak luput dari kebutuhan pokok ekonomi namun segala kegiatan dalam mementingkan ekonomi melainkan suatu kebutuhan mutlak bagi masyarakat pada umumnya, akan tetapi etika dalam perihal mengais rejeki harus selalu terpakai sebagai warga masyarakat yang wajib taat pada aturan hukum yang ada.
Sisi lain yang terjadi, dalam bisnis bermanagement asal-asalan di implementasikan oleh pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab kepada tenant user seperti yang dialami oleh inisial Fitri termasuk pihak yang dirugikan oleh management KAZA CITY Mall,
Pasalnya, uang deposit berbatas waktu sesuai batas kontrak stand yang disepakati di himbaukan sebelumya oleh staff management dan harus di patuhi terlebih dahulu oleh seluruh calon tenant user, hingga calon tenant user pun mematuhi tata tertib tersebut sebagai persyaratan utama, namun perihal yang dijanjikan pada awal kesepakatan oleh pihak management kepada tenant user hingga rabu,21/12/2016 belum dipenuhi, bahkan Winarko selaku tenant relationt tega lakukan tindakan memanipulasi kebingungan tenant user dalam administrasi management yang terkesan amburadul.
Berbelit kebingungan, Fitri mendiskusikan kepada pihak kepolisian terkait tata cara administrasi yang benar, usai menaggapi hal itu kepolisian sempat memintakan uang deposit yang bernilai jutaan, namun belum ada pertanggung jawaban secara obyektif dari pihak Management KAZA CITY Mall.
Secara terpisah, FR juga mengadukan kepada kantor redaksi BeritaTKP perihal yang dialami, berselangnya waktu, wartawan mengkonfirmasikan kepada Winarko akan tetapi perihal yang disampaikan terkait pengembalian uang deposit berbatas waktu sesuai jangka kontrak tenant user, menjawab dengan suara keras dan lantang dimuka umum “ Semua pihak kepolisian dan wartawan yang datang kesini hanya memprioritaskan kepentingan semata,” seraya berdiri dengan mengacungkan telunjuk jari.
Dengan gaya seperti layaknya orang perkantoran, Winarko juga tega menarik konstribusi bervariatif diantaranya ada yang bernominal sebesar 500ribu kurun perbulan dengan dalih sebagai uang keamanan kepada seluruh tenant user yang usaha dalam memasarkan produk bernuansa (“sesuatu”/red), hingga hampir seluruh tenant user yang kontrak stand di KAZA CITY Mall mengenal tindak tanduk Winarko. Bersambung @/r3dj