Banyuasin, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polres Banyuasin) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana koperasi dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,6 miliar. Pelaku diketahui bernama Budi Madgani, S.TrP (49), staf administrasi di Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit, Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.

Budi ditangkap oleh tim Satreskrim pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan situasi dilaporkan aman serta terkendali.

Awal Kasus dan Modus Penggelapan

Kasus ini terungkap setelah Ketua Koperasi, Fahrudin, melaporkan dugaan penggelapan ke SPKT Polres Banyuasin pada 26 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan dana koperasi sebesar Rp1.639.642.247 tanpa izin resmi dari pihak pengurus.

Dana tersebut ternyata digunakan untuk investasi kripto dan saham melalui platform Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini, yang kemudian mengalami kerugian besar. Uang koperasi itu hingga kini tidak dapat dikembalikan oleh pelaku.

“Tersangka menggunakan dana koperasi secara pribadi untuk trading kripto tanpa seizin pengurus. Uang tersebut habis dan tidak bisa dikembalikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, dalam laporan yang diterima, Sabtu (11/10/2025).

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 1 buku tabungan atas nama Budi Madgani (Bank Mandiri)

  • 1 kartu ATM Bank Mandiri

  • 1 unit handphone Oppo Reno 4F

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan berstatus sebagai tersangka penggelapan.

Pasal dan Proses Hukum

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Penyidik kini tengah melengkapi data mindik (data identitas) tersangka dan menyiapkan berkas perkara (BP) untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Banyuasin juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan JPU guna mempercepat proses hukum agar kasus ini segera masuk tahap penuntutan.

Peringatan untuk Lembaga Koperasi

Kasus penggelapan ini menjadi peringatan keras bagi lembaga koperasi untuk memperketat sistem pengawasan keuangan dan administrasi. Kepolisian mengimbau seluruh pengurus koperasi agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal.

“Kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana koperasi lebih transparan dan profesional,” tegas pihak Polres Banyuasin.(æ/red)