Pekanbaru, BeritaTKP.com – Antoni Romansyah (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang sebabkan 3 orang pemotor tewas, di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena berkendara di bawah pengaruh narkoba hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dalam press conference di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025) yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat, didampingi Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, dan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria, tersangka mengakui bahwa saat itu ia dalam pengaruh sabu.

Tersangka baru saja melakukan perjalanan dari Palembang, hingga mengalami kecelakaan lalu lintas, di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Rabu (1/1/2025) pagi.

Tersangka mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak dari Palembang menuju Pekanbaru, hal tersebut dilakukannya agar tidak mengantuk dan untuk menyegarkan badan.

Kemudian saat selesai melakukan perayaan tahun baru dari Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru, ia kemudian bergerak hendak menuju Batam.

Namun nahas saat di perjalanan di Jalan Hangtuah ujung, mobil Calya yang dikemudikan oleh tersangka menabrak sepeda motor yang berisikan 3 orang atau satu keluarga hingga tewas.

“Saya dibayar untuk bawa mobil dengan harga Rp4 juta. Saya juga baru kenal dengan yang membawa saya ini,” pengakuan Antoni.

Sedangkan untuk status dua penumpang mobil lainnya Lidia (25) dan Deni (30) masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru.

Bagus mengatakan, baik Lidia maupun Deni, yang merupakan warga Sukabumi dan Palembang ini, nantinya akan diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani rehabilitasi.

“Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku menggunakan sabu di palembang saat hendak berangkat menuju Pekanbaru,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.

AKP Bagus mengatakan, dua orang berdomisili di Palembang dan satu lagi di Sukabumi.

“Sebelum kejadian ketiganya juga pergi ke tempat hiburan malam di Pekanbaru, keluar dari THM terjadi laka lantas,” terang AKP Bagus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 311 Ayat 5 dan 310 Ayat 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang melibatkan satu mobil dan dua sepeda motor, terjadi di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Rabu (1/1/2025) pagi. Akibat peristiwa tersebut, pengendara dan penumpang motor yang merupakan satu keluarga tewas usai alami luka berat.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan maut ini terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. Pengemudi mobil yang disopiri tersangka melaju diduga di bawah pengaruh narkoba hingga hilang kendali dan menabrak dua sepeda motor.

“Dua orang meninggal di tempat, dan satu meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit,” kata Kompol Alvin.

Ia menuturkan, kecelakaan lalu lintas ini bermula ketika satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih, dengan plat nomor F 1817 VI, yang dikemudikan Antoni Romansyah (44) dengan satu penumpang wanita, Lidia Rustiawati (25) serta satu penumpang pria, Deni (30) melaju di Jalan Hangtuah.

Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil yang sedang melaju melebar ke sebelah kanan jalan dan bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38) membonceng Aditia Aprilio (10) dan Afrianti (44) yang bergerak di jalan yang sama datang dari arah berlawanan.

“Mereka terseret mobil dan terpental ke pinggir jalan,” terangnya.

Tidak berhenti di situ, mobil juga menyenggol lagi sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh dua orang mahasiswa, Dwi Irwanto (22) membonceng Nur Lian (22) yang bergerak dari arah berlawanan.

Akibat benturan keras tersebut, mobil sempat terguling. Sementara itu pengendara Honda Beat, Anton beserta anak dan istrinya alami luka berat dengan kondisi tangan, pinggang, dan kaki alami patah tulang.

Ibu dan anak tewas di lokasi kejadian, dan Anton yang sempat kritis meninggal dunia saat berada di rumah sakit. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here