Kalimantaan Timur, BeritaTKP.com – M Ali ,48, pengemudi truk kontainer yang menabrak puluhan kendaraan di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang menewaskan 4 orang, 1 kritis, dan belasan lainnya luka-luka kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga kini M Ali masih terus diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Sudah Tersangka, saat ini kita amankan dan kita periksa di Polresta Balikpapan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022).

M Ali dipastikan telah melanggar aturan karena mengemudikan truk kontainer di jalur yang dilarang dan tidak seharusnya.

“Sudah ada aturan dari Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar supirnya yang bandel,” kata Yusuf.

Selain itu mengenai kondisi supir, Yusuf menjelaskan, bahwa keadaannya dalam kondisi baik.

“Kondisi baik, sehat-sehat saja,” terangnya.

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap M Ali. Atas kejadian itu supir dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tetang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP. “Ancamannya 6 tahun penjara,” tutup Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut M Ali melanggar 2 aturan. Dalam aturan truk dilarang melintas di jalur tempat kecelakaan terjadi, namun sopir truk atas nama M Ali ,47, itu tetap bandel melintas di lokasi kejadian.

“Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar aturan” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1).

Aturan yang dilanggar M Ali ialah Peraturan Wali Kota atau Perwali Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian, atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.

“Sudah ada Peraturan dari Wali Kota, dasar aturannya truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan melalui jalur itu di malam hari. Jadi pukul 06.00 WITA hingga 00.00 WITA itu tidak boleh melintas di situ,” tegas Yusuf.

Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.

“Pelanggarannya Dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan truk dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak,” kata Yusuf. (RED)