CIREBON, BeritaTKP.com – Keuntungan tinggi dalam investasi tidak selalu berakhir manis. TA, perempuan muda asal Semarang, ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

TA menjalankan skema titip dana via Instagram dan menjanjikan keuntungan 20 persen dalam waktu satu bulan. Korban pertama, P, mengirimkan Rp10 juta namun tak mendapat hasil sepeser pun.

Kapolres AKBP Eko Iskandar memimpin konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP Fajri, mengungkap bahwa dana korban justru digunakan untuk menutup janji kepada pihak lain.

“Pelaku menciptakan sistem yang menyerupai piramida, di mana uang dari korban baru digunakan untuk membayar janji kepada korban lama,” kata Kapolres, Rabu (23/7/2025).

Setelah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan, Tim Opsnal Tipidter menjemput TA dari tempat tinggalnya di Kota Semarang. Proses penjemputan dilakukan dengan pengawasan ketat.

Polisi telah mengumpulkan bukti elektronik dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan dana.

TA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. Penyidik memastikan kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menerima penawaran investasi online. “Jangan tergoda dengan iming-iming keuntungan yang tak masuk akal,” pesannya.

Langkah cepat dan tegas Sat Reskrim ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang menjalankan praktik serupa. (æ/red)