
Depok, BeritaTKP.com – Skandal dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengguncang dunia akademik. Percakapan dalam sebuah grup chat yang berisi konten tidak senonoh dan objektifikasi perempuan terbongkar ke publik pada Minggu (12/4/2026), memicu kemarahan luas.
BEM UI langsung angkat suara. Mereka menyebut isi percakapan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk pelecehan seksual verbal yang serius dan sistematis.
“Percakapan itu memuat pelecehan terhadap perempuan, bahkan hingga dosen di fakultas mereka sendiri,” tegas Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, Selasa (14/4/2026).
Normalisasi Perilaku Menyimpang
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum—calon penegak keadilan. Namun yang terjadi justru sebaliknya: perilaku yang merendahkan martabat manusia diduga dinormalisasi dalam ruang privat mereka.
BEM UI menilai tindakan tersebut mencerminkan krisis moral yang serius.
“Ucapan tidak senonoh itu menunjukkan kecenderungan predator seksual yang mencederai nilai kesusilaan dan merampas rasa aman,” ujar Fathimah.
Tak hanya menyasar mahasiswi, dugaan pelecehan juga mengarah kepada dosen, memperlihatkan bahwa batas etika akademik telah dilanggar secara terang-terangan.
Kampus Disorot: Lalai Ciptakan Ruang Aman?
BEM UI secara tegas menyoroti peran kampus yang dinilai belum maksimal dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Mereka menuntut tindakan konkret:
- Sanksi administratif berat hingga drop out (DO)
- Penegakan aturan sesuai regulasi kekerasan seksual
- Perlindungan penuh terhadap korban
Mengacu pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual non-fisik dengan ancaman pidana.
Fakultas Janji Tindak Tegas
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan kini tengah melakukan penelusuran.
“Kami mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia,” ujarnya.
Pihak fakultas memastikan proses investigasi dilakukan secara menyeluruh dan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran, termasuk kemungkinan ranah pidana.
Alarm Bahaya Dunia Kampus
Kasus ini bukan sekadar skandal internal, tetapi menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Ketika ruang akademik yang seharusnya aman justru menjadi tempat suburnya pelecehan, maka ada yang salah secara sistemik.
Kini publik menunggu: apakah kampus akan benar-benar bertindak tegas, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya?. (æ/red)





