
TANGERANG SELATAN, BeritaTKP.com — Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi di sekolah swasta Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan, dilaporkan ke kepolisian.
Korban disebut masih berusia anak ketika dugaan peristiwa tersebut mulai terjadi. Kasus itu dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga korban ke Polres Tangerang Selatan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sekitar 2023 hingga 2026. Terduga pelaku disebut merupakan mantan guru korban.
“Kami sudah melakukan sebuah laporan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan korban anak di bawah umur, dengan terduga pelaku merupakan mantan guru dari si korban tersebut,” ujar Fadhli, Senin (28/9/2026).
Diduga Bermula Saat Korban Masih SD
Menurut keterangan kuasa hukum, korban sebelumnya pernah diajar dan menjadi anak didik terduga pelaku ketika masih duduk di sekolah dasar.
Meski kemudian tidak lagi menjadi wali kelas, komunikasi antara korban dan terduga pelaku disebut masih berlanjut.
Kuasa hukum menduga terdapat pola pendekatan tertentu terhadap korban yang kemudian disebut sebagai child grooming. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar reguler. Rincian tindakan tidak diungkapkan demi melindungi korban anak.
Korban Baru Berani Bercerita
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih kegiatan olahraga yang dianggap memberikan rasa aman.
Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga korban.
“Belakangan korban belajar taekwondo. Mungkin dari situ dia melihat bahwa pelatihnya ini memberikan rasa aman terhadap dia. Nah, dari situlah dia mulai cerita,” kata Fadhli.
Setelah mengetahui cerita korban, keluarga kemudian membawa anak tersebut menjalani pemeriksaan psikologis.
Kuasa hukum menyebut dokumen hasil pemeriksaan serta komunikasi antara korban dan terduga pelaku turut diserahkan sebagai bagian dari laporan kepada polisi.
Kasus Sudah Ditangani Unit PPA
Laporan tersebut tercatat di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2026 pukul 11.24 WIB.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Yuni membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan telah diterima Satuan Reskrim dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban,” jelas Yuni.
Dengan demikian, pihak yang dilaporkan masih berstatus terduga dan proses hukum masih berlangsung.
Yayasan Sampaikan Permohonan Maaf
Sementara itu, Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera yang menaungi sekolah ICM, Tamsil Inrung, menyampaikan sikap resmi yayasan terkait dua persoalan yang mencuat, yakni dugaan kekerasan seksual dan insiden perundungan dalam kegiatan Pramuka.
Tamsil menyampaikan keprihatinan serta permohonan maaf kepada siswa dan keluarga yang terdampak.
“Sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina, saya merasa perlu menyampaikan sikap. Kedua peristiwa ini adalah musibah bagi kami semua, dan yang paling utama, bagi anak-anak serta keluarga yang mengalaminya,” katanya.
Pihak yayasan dan sekolah, menurut Tamsil, tidak membenarkan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan fisik maupun psikologis anak.
Tamsil juga menyebut dirinya telah berkomunikasi langsung dengan orang tua korban perundungan untuk menyampaikan permohonan maaf dan dukungan moral.Sementara untuk dugaan kekerasan seksual, proses hukum masih berjalan di kepolisian.(æ/red)





