Siswa SMPN 31 Pengedar LL

1373

stooo ftooooSurabaya BeritaTkp.Com – di tahun 2016 tingkat kriminalitas semakin meningkat disebabkan lemahnya sorotan orang tua sebagai pondasi bimbingan bagi anak yang masih usia dini , dampak dari lemahnya sorotan tersebut berakibat banyaknya anak-anak yang masih usia dini terlibat aksi tindak kriminal misal kejahatan jalanan, pencurian, kekerasan seksual, dan peredaran narkoba.

Seperti dibongkar Polsek Kenjeran, Senin (5/9/2016) kemarin, dua siswa SMP dicokok karena jualan narkoba jenis pil Double L (Pil Koplo) dikawasan SMPN 31Surabaya

.
Pelaku berinisial PMH (15) pelajar SMPN 31, asal jalan Bulak Banteng 1 Surabaya dan ARM (16) pelajar SMPN 31 Surabaya asal Jl. Bulak Banteng Lor Garuda Surabaya. Dari kedua pelajar tersebut diduga menjadi pengedar Pil double L di lingkungan sekolahannya. Polisi berhasil menyita 10 butir pil double L siap edar yang disimpan di rumah pelaku tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari informasi guru, jika ada siswa sekolah yang mengkomsumsi pil koplo. “Info ini ditindaklanjuti anggota Reskrim yang kemudian mengamankan dua pelajar yang diduga menjadi mengedar narkoba di kalangan siswa di sekolah ,” jelas AKBP Takdir Mattanete di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemarin.

Sesampai di SMPN 31 Surabaya, polisi meminta keterangan siswa yang terindikasi mengkonsumsi pil koplo. Sedikitnya ada 31 siswa yang terindikasi doyannarkoba.

“Setelah 31 siswa tersebut dimintai keterangan didapatkan informasi atau keterangan bahwa pil koplo tersebut diperoleh dan dibeli dari tersangka PMH asal Bulak Banteng 1 Surabaya yang juga merupakan siswa kelas IX SMPN 31 Surabaya,kapolres pelabuhan tanjung perak menyita pill tersebut ” papar Takdiri.   Akhirnya PMH diciduk anggota Unit Reskrim di rumahnya. Setelah dikembangkan lagi, PMH mengakui bahwa pil koplo tersebut dibeli dari temannya bernama AR yang juga siswa SMPN 31 Surabaya. “Dari hasil pengakuan AR, ia mendapatkan pil koplo tersebut dari orang bernama Tio. yang sampai sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui juga asal Bulak Banteng Garuda yaitu pelaku yang membeli pil koplo bernama AR sudah jelas,” papar mantan Kasat Reskrim Polrestabes  surabaya

Dari penangkapan kedua pelajar ini polisi mengamankan barang bukti berupa pil double L sebanyak 10 butir yang dibungkus dalam plastik kecil. Sedang kedua tersangka akan dijerat pasal 197 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.  @Riska