Ngamjuk, BeritaTKP – Dari hasil investigasi Berita TKP dilapangan bahwa dari sekian banyaknya Kepala Desa se Kabupaten Nganjuk yang notabene berjumlah 264 Desa tersebar di 20 Kecamatan pada umumnya banyak yang mengeluhkan dengan adanya program bersistem Coretax atau ada yang menyebutkannya Kortek maka ini dinilai merupakan sebuah hambatan terhadap pencairan dana dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah, hal itu tak segampang cara atau sistem seperti yang sebelumnya ” kata publik ” .

Sebuah proyek di salah satu desa di Kec. Sukomoro yang sudah dirampungkan ada 6 titik namun begitu muncul aturan melalui sistem Coretax ini maka hingga kini anggaranya belum bisa terealisasikan ” kata seseorang Kades berinitial LB ( Red ) menjelang lebaran ” . Juga disampaikan seorang Kades di Kecamatan Pace pada Senin,17 Maret 2025 bahwa sekarang desa belum ada pencairan apapun karena dengan adanya sistem Coretax maka semua program yang turun ke Desa belum bisa terealisasikan karena caranya amat rumit untuk difahami, aplikasinya sulit masuknya .

Masih sehubungan hal tersebut seorang Kades di Kecamatan Patianrowo pada Selasa,8 April 2025 juga mengungkapkan keluhan bawasanya pada saat saat ini semua Kades sangat prihatin dengan adanya program baru yang belum bisa dimengerti tentang tata cara pengelolaan keuangan desa melalui cara itu, sehingga menjadikan mumet difikiran, namun seorang Perangkat berinisial CSB ( Red ) di Kecamatan Rejoso mengatakan pada Kamis, 16 April 2025 saat jam kerja menyampaikan bilamana dengan adanya sistem ini dirinya cukup senang karena tak membawa keuangan desa, maka bagi dirinya lebih aman nantinya tak mudah terlibat dengan perkara karena uang, cuman masalah ini kan banyak yang belum memahami cara atau sistemnya bagaimana ” katanya ” . Pada hari yang sama disampaikan pula oleh seorang Kades berinitial LKg menambahkan bilamana untuk pembangunan fisik harus melalui toko yang sudah punya NPWP dengan catatan nilai kekayaan bersih toko itu harus sekitar 4 M , apa ya ada kalau toko toko di desa kelasnya yang punya nilai sebanyak itu ? ”  Ungkapnya dengan nada agak gelisah ” .

Pada Selasa, 22 April 2025 pukul 09’30 Wib.seorang Tokoh masyarakat di Kertosono bernama LK ( Red ) menyebutkan apabila sekarang dengan adanya sistem Coretax ini semuanya serba sulit , Bendahara Desapun tidak memegang keuangan sekarang maka bisa dibilang desa ini tidak seperti yang dulu dulu . Tentang pembangunan semuanya langsung ke toko toko yang mempunyai NPWP toko kecilpun gak apa apa asal memenuhi syarat dan yang ada perubahan sekarang mengenai Pasir, Tanah Uruk dan Batu Kali kalau dulu tidak kena pajak sekarang ini ketiga itu kena pajak . Disini yang lebih menyolok lagi bahwa PPH dan PPN tidak dipotong sehingga tetap menjadi tanggungan Desa sedang masyarakat tidak mengerti hal itu, taunya ada bantuan 1 M kok tidak sesuai dengan kenyataan, Naaahh . . . . disinilah bagi orang yang rifalnya Kepala Desa dulu pasti asumsinya Waaaah. . . . ini dikorupsi Kepala Desanya ini, itu sudah jelas jadi tudingan seperti itu mas . Sedangkan Dinas PMD sendiri dalam masalah ini juga tidak bisa memberikan untuk jalan keluarnya, jadi tidak dapat berbuat apa apa , tambahnya .

Puguh Harnoto, S.STP, MM Kepala Dinas PMD (  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ) Kab. Nganjuk hendak dikonfirmasi oleh Berita TKP tentang hal tersebut pada Rabu, 23 April 2025 pukul 12:02 Wib.melalui WhatsAppnya tidak diangkat. ( tut )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here