Jawa Barat, BeritaTKP.com – Sindikat pencuri data nasabah koperasi simpan pinjam berhasil dibongkar oleh Polda Jawa Barat. Sindikat ini membobol uang koperasi dengan cara memindahkan dana yang di perkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Kompol A Prasetya. Dua pria, berinisial MR dan MF, diduga mencuri identitas anggota atau nasabah koperasi simpan pinjam Sinar Merak Santoso.

“Total kerugian miliaran rupiah dan yang baru berhasil didata sekitar Rp 316 juta dari satu laporan polisi,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Rabu (1/12/2021).

Arief juga menuturkan pengungkapan ini bermula dari laporan polisi ke Polda Jabar. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk adanya penjualan nomor rekening di salah satu marketplace kepada seseorang. Transaksi dilakukan secara COD di Palembang, Sumatera Selatan.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan,” tuturnya.

Polisi kemudian mendatangi kediaman tersebut dan berhasil menemukan tersangka MR. Dari hasil interogasi sementara, tersangka mengakui telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi. Dalam aksinya, dia turut dibantu oleh MF.

“Diperoleh keterangan, saudara MR melakukan percobaan aktivasi aplikasi KOSPIN SMS (Koperasi Simpan Pinjam Sinar Merak Santoso) E-Channel sebanyak tujuh kali, namun dana yang berhasil dialihkan sebanyak lima akun dari anggota koperasi,” tutur dia.

Polisi masih menyelidiki perkara ini. “Untuk lebih jelasnya, nanti akan diadakan rilis resmi di Mapolda Jabar,” kata Arief. (RED)