Depok, BeritaTKP.com — Kepolisian Sektor Bojongsari berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Depok. Total tujuh tersangka diamankan, terdiri dari pelaku utama pencurian hingga para penadah motor hasil kejahatan.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi BA yang mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy di area proyek perumahan Sawangan. BA yang sebelumnya bekerja di proyek tersebut memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka BA melihat motor terparkir di pinggir jalan dan langsung beraksi dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T,” jelas Fauzan.

Setelah membawa kabur motor tersebut ke Karawang, BA menyerahkannya kepada tersangka DT dan A, yang berperan sebagai penadah untuk kemudian dijual. Dari aksi pencurian itu, BA mendapat Rp3,9 juta.

Polisi mengungkap BA juga sebelumnya telah menjual dua motor curian lain—Honda Beat dan Honda CB—melalui jaringan penadah yang sama dan memperoleh Rp4 juta.

Aksi berikutnya BA diketahui warga dan sekuriti perumahan, sehingga ia sempat mendapat bogem mentah sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Hasil penyelidikan lanjutan membawa polisi menangkap enam tersangka lainnya, yakni DT, A, S, D, I, dan J.

“Dari pemeriksaan, BA dan DT merupakan residivis pencurian. Sementara tersangka lainnya merupakan penadah motor curian tanpa surat resmi,” ungkap Fauzan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti motor curian dari para tersangka dan masih mengembangkan kemungkinan jaringan kejahatan lain di wilayah Depok.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing:

  • BA: Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman 9 tahun penjara.
  • DT dan A: Pasal 481 KUHP (penadahan), ancaman 7 tahun penjara.
  • S, D, I, dan J: Pasal 480 KUHP (penadahan), ancaman 4 tahun penjara.

Polsek Bojongsari menegaskan akan terus melakukan penindakan guna memberantas jaringan curanmor di wilayah hukumnya.(æ/red)