Musi Banyuasin, BeritaTKP.com– Seorang pria berinisial Tri Sandi bin M. Senen (29), warga Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kontrakannya.

Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di RT 003 RW 004 Kelurahan Sungai Lilin Jaya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu seberat 1,44 gram yang disimpan pelaku di bawah kasur dalam wadah kaleng warna hitam,” ungkap Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, Kamis (9/10/2025).

Selain sabu, petugas juga menyita satu timbangan digital, uang tunai Rp200 ribu, serta alat-alat pendukung transaksi lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan disimpan untuk diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muba,” tegas IPTU Budi Mulya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengimbau seluruh warga agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Bersama-sama kita jaga generasi muda Musi Banyuasin agar terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(æ/red)