Simpan Sabu, Kuli Batu Dibekuk Polisi

1232

Mojokerto, BeritaTKP.Com – Seroang kuli batu dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan SS (sabu-sabu) di rumahnya, Pelaku bernama Dudung Rianto (43) warga Desa Tambangagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kasus ini ia ditangkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto pada Sabtu (15/7/2017) pekan lalu selain menangkap pelaku sejumlah barang bukti turut diamankan.

Barang bukti yang diamankna oleh petugas adalah dua paket sabu kemasan plastik klip. Satu paket sabu isi 0,40 gram dan satu paket sabu isi 0,24 gram dan satu unit handphone merk LG warna hitam. Dudung berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Mojokerto.

AKP Sutarto selaku Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengujarkan penangkapan pelaku karena pelaku terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. “Pelaku dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun Narkotika,” pungkasnya. @heri