Surabaya, BeritaTKP.Com – Amaliatus Sholiha alias Albi , wanita yang bekerja di Galaxy Pool sebagai pemandu karaoke ini harus menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan terdakwa. Saat diperiksa, Albi mengaku menyimpan barang haram berupa sabu-sabu itu di dalam pakaian dalamnya alias BH.
Albi merupakan purel yang sehari-hari bekerja di Galaxy Pool yang bekerja sebagai pemandu karaoke. “Barang ini saya beli untuk saya gunakan sendiri pak, saya membelinya dari seseorang. “terang wanita berkulit putih ini kepada majelis hakim yang diketuai Jan Manopo.
Kejadian terungkap ketika Albi usai pulang kerja dari Galaxy Pool dan Karaoke yang berlokasi di Jl Pandegiling menuju kontrakannya di Simorejo pada 19 April lalu. Sesampai di kontrakannya, Albi dan kekasihnya yaitu Dian kemudian pergi membeli sabu di Jl Kunti.
Saat perjalanan pulang usai membeli sabu, polisi mencurigai Albi dan Dian. kemudian ditangkaplah mereka ketika melintas di Jalan Pasar Besar, Surabaya. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sabu yang disimpan di pakaian dalam alias BH Albi,” ujar jaksa Agung. @sul/lutf