Lombok Barat, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang pria berinisial RH (34), warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, setelah kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu dari dalam rumahnya.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WITA itu, dipimpin langsung oleh tim Satresnarkoba setelah menerima laporan dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa rumah RH kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami pastikan validitasnya dan lakukan penyelidikan, kami langsung bertindak,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, dalam keterangan persnya, Kamis (24/7/2025).

Dalam penggerebekan yang turut disaksikan warga sekitar, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah dua klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, dua poket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok berwarna silver, serta satu poket lainnya dalam kotak hitam.

“Selain sabu, kami juga amankan uang tunai Rp 330 ribu hasil penjualan, sebuah ponsel Android, serta alat hisap seperti bong dan pipa kaca,” lanjut AKP Nyoman.

Hasil interogasi mengungkap bahwa RH mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, warga Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 2,6 juta, lalu dibagi menjadi poketan kecil guna dijual kembali dengan margin keuntungan.

RH juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Maret 2025. Dalam periode tersebut, ia mengantongi keuntungan sekitar Rp 1,8 juta, termasuk mendapat akses gratis untuk konsumsi pribadi dari hasil penjualan.

Kini, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup. Dendanya bisa mencapai Rp 10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Lombok Barat memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. (æ/red)