Probolinggo, BeritaTKP.com – Kepolisian Probolinggo berhasil amankan pria penyimpan dan pengedar narkotika berjenis ganja. Juga tak lupa Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo, amankan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 41.36 gram dari tangan pelaku.
Pria itu adalah, Dedi Siswanto (48), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Ia dibekuk petugas di area Pom Bensin Desa Sukapura Kecamatan Sukapura Kabupaten setempat pada Selasa petang (28/6/2022) lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP Arsya Khadafi menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga melalui Program Halo Kapolres, dari nomor Whatsapp di nomor (085336338838), akan adanya peredaran gelap barang haram tersebut.
“Daun ganja yang kita sita ini berkisar 41,36 gram, jadi langsung saja kita bawa pelaku menuju Mapolres Probolinggo, guna melakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya, Jumat (1/7/2022) kemarin
Sebagai wujud dari kepedulian pihak kepolisian pada masyarakat, polisi akan senantiasa menindak tegas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di masyarakat.
“Jelas karena memang narkoba ini sangat merusak generasi muda ya, oleh sebab itu kita akan berupaya terus agar mampu menekan peredaran gelap barang terlarang ini,” tandasnya. (Din/RED)







