KAMPAR, BeritaTKP.com – Seorang pria di Kampar, Riau, berinisial RO (30) warga asal Kelurahan Tandun, Kecamatan Tandung, Kabupaten Rohul, Riau, dibekuk polisi. RO dibekuk usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya.

Pelaku ditangkap petugas di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Sabu itu, sambunngnya, tiga paket dibalut dengan uang kertas pecahan Rp1000.000 yang diletakkan di dalam ransel, dan enam paket dibungkus dengan kertas timah rokok warna merah yang diletakkan diatas pintu kamar rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

Pria di Kampar ditangkap polisi karena menyimpan sembilan paket sabu di rumahnya. (Foto: Humas Polri/Ist)

β€œDia (pelaku) mendapatkan narkoba tersebut dari HB yang saat ini sudah menjadi DPO Polres Kampar,” katanya, Jumat (10/2/2023) dikutip dari laman Humas Polri.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke pihaknya jika melihat tindak penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap kerja samanya dengan pihak Polres Kampar untuk melaporkan segala tindak pidana kasus narkoba ini,” ujarnya. (red)