Bandar Lampung, BeritaTKP.com – Polsek Sukarame meringkus BL (24), warga Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, lantaran kedapatan menyimpan 7 paket kecil sabu siap edar.

BL (24) ditangkap petugas pada Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan, Jalan Nusa Indah, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Di rumah kontrakan pelaku, kami temukan 7 paket kecil sabu, 4 paket sabu di kantong celana dan 3 paket di balik lipatan baju dalam lemari,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Senin (23/12/2024).

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil kiyay di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

“Pelaku ini menjual sabu kepada konsumennya diharga 100 sampai 200 ribu rupiah,” Kata Kapolsek.

Selain menjadi pengedar, pelaku juga kerap mengkonsumsi sabu di rumah kontrakan tersebut.

Pelaku sudah 3 bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut.

“Tak hanya sabu, didalam kamar kontrakan tersebut, kita temukan alat hisap bong,” jelas Kompol M Rohmawan.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Kata Kapolsek. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here