Simpan 219 Batang Jati Illegal, Warga Jombang Dipenjara

218

Jombang, BeritaTKP.Com– Sebuah rumah di Dusun Babatan, Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, Jombang. Digerebek oleh Petugas gabungan dari Polsek Wonosalam dan Polhut pada Rabu (19/7/2017). Karena diduga menyimpan ratusan kayu jati ilegal. Selain mengamankan ratusan kayu jati, petugas juga menangkap pelaku bernama Mushlichin (54), warga Dusun Wonoayu Timur, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung.

Dalam rumah tersebut kita menemukan 219 batang kayu jati, berbagai bentuk dan ukuran kayu dengan volume 3.0649 meter kubik. Dan ternyata rumah yang kita gerebek adalah rumah milik istri pelaku,” kata Kapolsek Wonosalam AKP Suparno”.

Penggerebekan itu bermula ketika Polhut setempat mendapat informasi bahwa di salah satu rumah warga terdapat kayu jati ilegal. Kayu tersebut disimpan di belakang rumah.

Kemudian, tim gabungan tersebut mendatangi sebuah rumah di Dusun Babatan. Ternyata benar, setumpuk kayu berbagai ukuran tersimpan di rumah tersebut. Karena mengetahui rumahnya akan digerebek pelaku sempat menghilang dan setelah dilakukan pengejaran akhirnya pelaku bisa ditangkap.

“Atas perbuatanya, pelaku dijerat  Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa “setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” , Pasal 87 (1) huruf C UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. @sujoko