Riau, BeritaTKP.com – Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan imbauan tegas terkait maraknya pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini disampaikan sebagai respons atas berbagai temuan lapangan dan laporan dari masyarakat.

Wako Agung dalam pers rilis tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungli retribusi sampah di Ruangan Multimedia, Selasa (15/4/2024), menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim atas langkah cepat dalam mengungkap kasus-kasus pungli yang merugikan pemko dan masyarakat.

Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan atas arahannya dalam menangani persoalan sampah yang selama ini menjadi sorotan publik. Hasilnya 7 tersangka tindak pengelolaan dan pungli sampah berhasil diamankan.

Dalam keterangannya, Agung mengungkapkan dua isu utama yang menjadi perhatian pada awalnya. Pertama, adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Namun, oknum ini sudah tidak bekerja di Pemko Pekanbaru. Oknum ini masih melakukan pungutan terhadap badan usaha dan rumah tangga.

“Kami mendapatkan laporan bahwa satu orang bisa mengumpulkan antara Rp50 hingga Rp70 juta per bulan. Jika dilakukan secara berkelompok, jumlahnya bisa mencapai Rp400 juta,” ungkap Agung.

Salah satu pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Agung berharap penyelidikan dapat terus dikembangkan hingga ke tingkat dinas terkait.

Agar, praktik pungli tidak lagi terjadi. Ia menekankan bahwa retribusi sampah adalah hak pemko yang telah dibayar oleh masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan.

Isu kedua yang disoroti adalah terkait keberadaan Lembaga Pemungut Sampah (LPS). Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta lampiran terkait, setiap badan usaha wajib membayar retribusi sampah.

Namun, ditemukan kasus di mana sebuah pusat perbelanjaan besar membuang sampah sembarangan ke jalan, bukan ke tempat pembuangan resmi.

“Banyak badan usaha yang menggunakan jasa pemungut liar. Mereka membayar Rp6 juta, tetapi hanya Rp2 juta yang diterima oleh pemungutnya. Karena itu, sampah hanya dipindahkan ke simpang-simpang jalan, bukan diangkut ke tempat yang semestinya,” jelas Agung.

Pemko juga menemukan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari klinik dan rumah sakit yang dibuang sembarangan pada malam hari. Hal ini sangat membahayakan dan sudah dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Menurut Peraturan Wali Kota (Perwako) Tahun 2023, LPS resmi harus dibentuk oleh RT dan RW, kemudian diajukan ke kelurahan, diteruskan ke kecamatan, dan disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sayangnya, banyak pemungut liar yang beroperasi tanpa izin dan menarik pungutan antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per rumah, yang tergolong sebagai pungli.

“Kami menyadari bahwa sosialisasi LPS belum optimal, terutama di tingkat RT dan RW. Namun untuk badan usaha, aturannya sangat jelas dan wajib dipatuhi,” ujarnya.

Agung juga mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Sementara itu, jadwal pengangkutan sampah dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pengangkutan dan mengurangi penumpukan sampah di jalan.

Diharapkan, masyarakat mengikuti aturan ini demi kebersihan kota. Pemko juga meminta kepada aparat penegak hukum agar para pelaku pungli dapat diproses sesuai hukum.

“Namun, bagi mereka yang hanya terlibat membuang sampah tanpa unsur penipuan, kami harapkan pendekatan restorative justice dapat diterapkan,” papar Agung.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika di tempat yang sama menyikapi terhadap praktik tindak pidana persoalan sampah tersebut mengatakan, bahwa kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Siak II di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, serta dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya. Aksi para tersangka dilakukan dalam rentang waktu 4 hingga 9 April 2025.

“Para pelaku membuang sampah secara sembarangan tanpa memperhatikan norma lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Kombes Jeki.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial AAS (20), R (51), dan ZE. Ketiganya merupakan sopir mobil pengangkut sampah yang diduga menjalankan usaha pengangkutan tanpa izin resmi.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku memilih membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) yang tidak sesuai prosedur, guna menghemat biaya operasional.

“Motif para tersangka adalah untuk menekan pengeluaran. Karena mereka tidak memiliki izin resmi dan tidak bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Ini tentu berdampak pada pencemaran lingkungan dan kenyamanan warga,” terang Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menambahkan, bahwa ketiganya bukan bagian dari mitra resmi DLHK dan menjalankan aktivitas pengangkutan sampah secara ilegal.

“Mereka beroperasi tanpa izin, dan ini termasuk pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah yang berlaku di Kota Pekanbaru,” tegas Kompol Bery.

Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga unit mobil pick-up jenis Daihatsu Grand Max yang digunakan dalam kegiatan pembuangan sampah ilegal tersebut. Ketiga tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here