Malang, BeritaTKP.com – Terdakwa kasus pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Batu, yakni Amin (39), saat ini telah melaksanakan sidang perdana.

Dalam sidang itu, ia divonis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Terdakwa mengaku membunuh korban lantaran menganggap korban sebagai penyembah firaun.

Sidang berlangsung secara telekonferensi dengan dipimpin Hakim Ketua Hj Satyawati Yun Irianto di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang. Sedangkan terdakwa mengikuti dari Lapas Malang.

“Dakwaan tadi, yakni dakwaan primair Pasal 340 KUHP, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Maharani, Senin (20/3/2023) kemarin.

Saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa, jaksa menilai bahwa terdakwa secara sengaja dan merencanakan pembunuhan terhadap korban Felistiara Enggar Kasuarina (31), warga Pasuruan. Korban diketahui terbunuh dalam kamar nomor 3 Villa Sammitomo Jalan Arumdalu, Kota Batu, pada Kamis (6/10/2022) silam.

Dalam sidang dakwaan itu, jaksa juga memaparkan kronologi pembunuhan itu. Saat itu tersangka berpura-pura menyewa korban sebagai PSK lewat jasa perantara. Setelah bertemu di dalam kamar, terdakwa langsung mengeksekusi korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau.

Saat pembunuhan terjadi, pemilik villa sempat mendengar teriakan dan bergegas menuju sumber suara dan menemukan korban tergeletak. Sementara terdakwa masih memegang pisau yang digunakan untuk membunuh.

Panik melihat aksi kriminal sadis di depannya, pemilik vila meminta pertolongan kepada warga sekitar. Tersangka sempat mengacungkan pisau saat dikepung warga. Untungnya, warga berhasil menangkap pelaku dan sempat menghajarnya.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke polisi. Tak lama sejumlah polisi datang ke lokasi dan meringkus terdakwa dan langsung ditahan.

Kepada polisi tersangka Amin mengaku mendapat bisikan gaib sebelum membunuh korban asal Pasuruan itu. Terdakwa mengaku nekat membunuh korban karena mendapat bisikan gaib.

Terdakwa Amin mengaku mendapat perintah gaib membunuh karena korban menyembah Firaun. Terdakwa pun langsung melakukannya tanpa ragu. (Din/RED)