Surabaya, BeritaTKP.Com – Senin 19-sept-2016 Sidang DPRD JATIM terhadap raperda tentang pembentukan perangkat daerah yang di hadiri Wakil Gubernur Drs.H.Saifulloh Yusuf dan Sekdaprov yang mengagendakan tentang susunan perangkat daerah telah dibuka Pimpinan Sidang Kusnadi.SH.Mhum. dan Wakil Ketua Dr.H.M.Soenaryo.M.si. dan Ir.Tjutjuk Sunario.M.M. setelah sidang berlangsung beberapa saat Gus Ipul mendadak ada keperluan dan pamit meninggalkan sidang dan di wakilkan ke Sekda Prov JATIM DR.H.Akhmad Sukardi.MM.
Pimpinan Sidang Kusnadi.SH.Mhum.telah mengumumkan bahwa Sidang untuk pembahasan Tentang Raperda Pembentukan Pemerintah Daerah di tunda senin depan tanggal 26 sept-2016 dan dari beberapa pendapat akhir semua Fraksi yang belum sempat di bacakan di agenda Sidang telah di tunda beberapa Anggota Dewan yang tidak tahu kalau Sidang akan di tunda sempat kecewa dan setengah berat hati sempat terjadi interupsi yang menayakan perihal ditundanya sidang tersebut saeprti H.Renville Antonio,SH.MH.MM. dari Fraksi Demokrat dia menayakan untuk di selesaikan minggu ini kenapa harus ditunda senin besok apakah tidak menggaggu agenda sidang yang lain.pimpinan rapat menjelaskan bahwa sidang yang sebelumnya sudah di konfirmasikan ke dirjen OTDA kementrian dalam negri nah sekarang mau kementrinya langsung insyaalloh pada tanggal 23-25 pimpinan DPRD JATIM akan ke Jakarta’’jelasnya.
Rapat dihadiri oleh tujuh Pimpinan Fraksi dan tiga Pimpinan DPRD JATIM Komisi A yang membidangi Pemerintahan telah mempertegas dan mengupayakan agar SDM aparatur Negara terutama pegawai pemerintahan untuk lebih efektif,efisien serta meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Mendagri juga menerbitkan intruksi Mendagri NO 061/2911/SJ Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah. di dalam Tupoksi satu tugas tidak boleh di bebani lebih dari satu Perangkat Daerah seperti terjadi pada dinas – dinas tertentu yang ada di JATIM.
Dan mengacu pada PP NO 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah hanya diperbolehkan empat bidang ,sedangkan surat dari Kemendagri Republik Indonesia tertanggal 15-sept-2016 NOMOR 061/6951/OTDA , terkait pedoman persetujuan Perda Perangkat Daerah ada keterkaitannya.
Pimpinan sidang kembali bertanya kepada semua anggota dewan dan seluruh pimpinan Fraksi terkait di tundanya sidang pada senin depan tanggal 26 –sept -2016 apakah setuju apa tidak? Pada akhirnya semuah anggota dewan dan pimpinan Fraksi menyatakan setuju dan sidang ditutup dan di lanjutkan senin depan.@ Nur Alim