Sidang Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Digelar Kembali, JPU Hadirkan 3 Saksi

39

Malang, BeritaTKP.com – Sidang kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, kembali dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, pada Selasa (28/2/2023) kemarin.

Dalam sidang tersebut, tiga saksi terakhir dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang. Mereka adalah para pekerja yang pada saat itu terlibat langsung.

Lebih jelasnya, mereka adalah pekerja pembongkaran pagar dan paving di dalam stadion, yaitu Ridwan Aziz, Mohammad Toha dan Hamsul Harista. Sedangkan dua terdakwa, Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso tetap mengikuti sidang secara online dari dalam Lapas Kelas I Malang.

Sementara itu, dua terdakwa yakni Fernando Hasyim Ashari dan Yudi Santoso tetap mengikuti sidang. Hanya saja, mereka tidak hadir secara fisik, melainkan lewat daring dari Lapas Kelas I Malang.

dalam persidangan tersebut, Hamsul Harista menjelaskan bahwa dirinya mendapatan tugas untuk merubuhkan pagar atas perintas Yudi Santoso selaku mandor dalam proyek tersebut. “Jam 08.00 WIB saya mendapatkan tugas untuk menurunkan pagar atas perintah Yudi,” ujarnya. Hamsul mengaku sudah berhasil membongkar pagar sepanjang 5 meter.

Namun, pekerjaannya harus terhenti pada pukul 11.00 WIB. Lantaran mendapatkan perintah dari Hasyim untuk menghentikan pekerjaan dengan alasan ada tamu. “Saya mendengar dari pekerja lain disuruh berhenti atas perintah Hasyim, alasannya katanya ada tamu,” ucap Hamsul.

Sedangkan saksi Ridwan Aziz dalam persidangan mengaku dirinya mendapatkan tugas untuk membongkar paving yang ada di bagian pintu D dan di depan pintu VIP. “Saya membongkar paving menggunakan alat linggis di pintu G dan VIP,” tutur Ridwan.

Senada dengan Hamsul, pekerjaan Ridwan juga terhenti karena ada tamu yang datang. Namun, dirinya mendengar hal tersebut dari pekerja lain dan tidak mengetahui siapa tamu yang dimaksud.

Sementara, Toha juga mendapatkan tugas untuk membongkar paving di pintu D. Dari ketiga pernyataan saksi, mereka mengaku akan mendapatkan upah kerja sehari Rp 150 ribu. Namun sampai dengan saat ini mereka belum menerima uang tersebut.

Menanggapi keterangan ketiga saksi, Gunadi Handoko selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa yakni Fernando Hasyim dan Yudi Santoso mengatakan, bahwa pekerja memang dihubungi oleh Fernando Hasyim untuk bekerja dalam proyek pembongkaran fasilitas stadion. Dan saat proses pengerjaan berlangsung, Hasyim memerintahkan untuk berhenti.

Tetapi pekerjaan dilanjutkan lagi. Saat pekerjaan kedua ini, ditegaskan bukan perintah dari Fernando Hasyim. Sebab Hasyim langsung meninggalkan lokasi, setelah tidak mendapat izin dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

“Keterangan mereka (ketiga saksi) konsisten dan nyambung dengan keterangan saksi dari Dispora. Jadi saya kira hanya mencari siapa kan (yang memerintah). Karena pekerja juga tidak mengatakan itu di perintah oleh Fernando Hasyim,” terang Gunadi Handoko.

Gunadi melanjutkan, bahwa alat-alat yang digunakan membongkar memang milik Fernando Hasyim. Namun, Hasyim tidak melakukan perintah pembongkaran fasilitas stadion yang kedua.

Sehingga, tinggal menunggu keterangan dari kedua terdakwa. Siapakah yang memerintah melanjutkan pekerjaan kedua. Karena pekerjaan pertama sempat distop dan dilanjutkan pekerjaan kedua, hingga akhirnya pihak Dispora Kabupaten Malang membuat laporan polisi.

“Kita serahkan kepada Majelis Hakim (menilai keterangan para saksi). Karena pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal pemeriksaan terdakwa. Setelah itu tuntutan, pledoi dan putus. Jadi tinggal beberapa proses saja,” paparnya. (Din/RED)