Wates, BeritaTKP.com — Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas font yang menjerat Iwan Kurniawan Bin Ngatiran sebagai terdakwa memasuki babak penting di Pengadilan Negeri Wates, Kamis (2/10/2025). Dalam sidang ke-11 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sejumlah fakta baru terungkap yang dinilai membuat perkara semakin terang benderang.

Dalam keterangannya, Iwan menegaskan tidak memiliki mens rea (niat jahat) terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Ia menyebut pekerjaan pembuatan 18 thumbnail YouTube sebenarnya dilakukan oleh seorang pekerja lepas bernama Tukijan. Tukijan yang mencari serta menggunakan font milik pelapor, Thomas Aredea, tanpa sepengetahuan terdakwa.

“Saya awam desain grafis. Saya hanya memberi order, tidak tahu-menahu soal font yang dipakai,” ujar Iwan di persidangan.

  • Upaya Damai Gagal

Sejak awal kasus bergulir, Iwan mengaku telah beritikad baik menawarkan ganti rugi Rp15 juta. Namun, Thomas menolak dan mematok nominal Rp120 juta yang dianggap Iwan terlalu tinggi. Upaya mediasi pun gagal karena pihak pelapor menolak bernegosiasi.

Hakim anggota, Nurrachman Fuadi, S.H., M.H., sempat menanyakan mengapa Iwan tidak menaikkan tawaran ganti rugi agar perkara bisa damai. Iwan menjawab tegas, “Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya.”

  • Fakta Baru

Dalam sidang juga terungkap fakta mengenai lisensi font yang dipermasalahkan. Thomas sebelumnya menyebut font tersebut tidak bisa dibeli langsung di platform luar negeri, hanya sebagai etalase. Namun, Iwan menunjukkan bukti email yang membantah klaim itu. Ia juga menyinggung harga lisensi font yang disebut kerap berubah-ubah oleh pihak pelapor.

Keterangan terdakwa disampaikan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Nurul Hidayati, S.H., serta penasihat hukumnya, Advokat Rachmat Idisetyo, S.H., dan Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA.

  • Sidang Dilanjutkan

Usai sidang, Iwan menyatakan puas bisa menyampaikan keterangan apa adanya tanpa rekayasa. Ia juga mengapresiasi pertanyaan-pertanyaan dari JPU dan majelis hakim yang menurutnya membantu membuka duduk perkara.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (red)