Sidang Dirut PT Garam, Dua Saksi Ringankan Terdakwa

275

Gresik, BeritaTKP.Com  – Kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang di menjerat oleh Dirut PT Garam, Achmad Boediono, mulai memasuki sidang, dan lam sidang tersebut dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meringankan Dirut PT Garam tersebut.

Dua saksi dari internal PT Garam itu Kepala Bagian Pergudangan, Suriyanto dan Kepala Divisi Produksi, Sulistiyono, Kedua saksi yang dihadirkan jaksa tersebut ternyata berasal dari internal PT Garam. Kedua saksi diperiksa secara terpisah. Pada kesempatan pertama, Sulistiyono yang menjadi bawahan terdakwa diperiksa terlebih dahulu.

Hakim Ariyas Dedi memberikan pertanyaan terkait kadar NaCl dalam garam. Sulistiyono menjelaskan, selama ini PT Garam tidak pernah membahas penjualan garam ritel. Pada intinya garam yang diproduksi atau akan dijualbelikan harus higienis. “Kalau aturan di perusahaan kami, garamnya yang penting bersih dan asli,” jawabnya.

Sementara itu saksi kedua, Suriyanto menjelaskan , selama ini tidak ada rapat khusus di internal PT Garam terkait penyalahgunaan garam. Impor yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan rapat yang digelar. “Mengenai garam yang keluar dan masuk, saya ada catatannya semua. Tapi soal di dalam diapakan, itu sudah bukan wewenang saya,” ujarnya.

Hingga akhirnya sidang ditunda sepekan ke depan dengan agenda yang sama, saksi dari JPU. Jaksa yang ikut dalam persidangan usai persidangan tidak mau memberikan komentar terkait saksi yang malah meringankan terdakwa. “Itu langsung dari Kejaksaan Agung dan kami tidak berwenang,” ujar salah satu jaksa sambil berlalu.

Dalam hal ini Kuasa Hukum terdakwa, mengaku kecewa. Meski saksi yang dihadirkan jaksa seperti meringankan terdakwa, mereka tidak tahu subtansi permasalahan kasus ini.

Semestinya, polisi yang melakukan penangkapan dan penyelidikan yang harus dihadirkan. “Tadi saya tanya agak detail sudah tidak paham saksi. Sebab ini bukan terkait PT Garam saja, tapi kasusnya,” ujarnya.ia berharap, kasus yang dalam laporan polisi dimodel A alias muncul dari temuan itu bisa menghadirkan polisi. Sebab, sampai saat ini tidak ada konsumen yang laporan dan merasa dirugikan. Bahkan, informasinya, sangkaan terkait tindak pidana pencucian uang dan korupsinya ditolak kejaksaan.“Belum P-21 sampai saat ini. Sepertinya tidak bisa lanjut dan hanya satu kasus ini saja yang lanjut dari tiga sangkaan polisi pada awal kasus ini muncul,” pungkasnya. @junjung/dyan