Bima, BeritaTKP.com – Proses peradilan terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dipastikan akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah NTB, Irjen Pol Edy Murbowo.

“Iya, yang ada kaitannya (kasus narkoba Koko Erwin) pasti di sini (NTB). Kalau sudah selesai diperiksa di sana (Mabes Polri), pasti akan diperiksa di sini juga,” ujar Edy kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Jumat (27/2/2026).

Menurut Edy, setelah proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri rampung di Jakarta, penanganan perkara yang berkaitan dengan wilayah NTB akan dilanjutkan di daerah tersebut. Ia juga menyebut hasil pengembangan penyidikan masih menunggu rilis resmi dari Bareskrim.

“Iya kita tunggu, nanti setelah Bareskrim melakukan tindak lanjutnya, pasti Bareskrim nanti juga akan merilis hasilnya. Kita tunggu ya,” katanya.

Terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi, Edy menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

“Nanti kita lihat dulu ya. Ini kan nanti ada dari Ditresnarkoba Polda NTB, Bareskrim masih ada di sana (Jakarta). Nanti kalau memang kaitannya di sini (NTB), nanti bisa di sini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan penangkapan Koko Erwin yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, di Jakarta.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu Erwin melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” jelas Kevin.

Dari hasil berita acara pemeriksaan, terungkap bahwa AKP Malaungi saat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Ia disebut menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan sabu tersebut diduga merupakan bagian dari tindak lanjut pemberian suap senilai Rp 1 miliar dari Koko Erwin.

Uang tersebut disebut diberikan untuk membantu memenuhi keinginan atasan AKP Malaungi, yakni memiliki mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga sekitar Rp 1,8 miliar.

Dalam berita acara pemeriksaan juga disebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, menyambut baik niat Koko Erwin. Ia diduga mengatur strategi bersama bawahannya, AKP Malaungi, agar bisnis peredaran sabu milik Koko Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(æ/red)