Papua, BeritaTKP.com – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjend TNI Muhammad Saleh Mustafa menyatakan sidang terhadap enam anggota TNI terduga pelaku mutilasi di Timika akan dilaksanakan di Mahkamah Militer Makassar dan Jayapura.
“Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura,” kata Saleh di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Selasa 6 September 2022.
Ia mengatakan enam prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam prajurit itu dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
“Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI,” ucapnya.
Soal dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka. “Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan, kata Saleh.
Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.
Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.
Empat korban mutilasi di Papua yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui. Adapun 10 tersangka kasus mutilasi ini yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. RMH saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.(RED)