Samarinda, BeritaTkp.com – Masa bakti Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, minggu depan akan berakhir, sehingga ke kosongan harus diisi oleh pejabat yang memang layak berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dari berakhirnya masa akhir jabatan kepala daerah dengan pelaksanaan Pilkada serentak terjadi kekosongan Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang pada Pasal 9 diatur sebagai berikut”Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa kekosongan jabatan diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya untuk Gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama untuk Bupati/Walikota. Sedangkan Bupati/Walikota yang menetapkan pengangkatan adalah Menteri Dalam Negeri melalui usulan oleh Gubernur. Adapun pengusulan pengangkatan penjabat sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/3262/SJ, tanggal 17 Juni 2015, Hal: Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pengangkatan Penjabat kepala Daerah sebagai berikut:
Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah rapat paripurna dan keputusan DPRD Kabupaten/ Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.
Gubernur menyampaikan usul pemberhentian Bupati dan/ada Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota. Pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan pengusulan pengangkatan penjabat Bupati telah berproses di kementerian Dalam Negeri.
Untuk mengisi kekosongan jabatan BupatilWalikota, Gubernur mengusulkan 3 (tiga) orang nama calon Penjabat Bupati/Penjabat Walikota kepada Menteri Dalam Negeri yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS di dalam penyelenggaraan Pilkada dengan melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta biodata calon Penjabat BupatilWalikota.
Waktu pengusulan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah.Lalu Siapa Pejabat yang layak mengisi kekosongan Walikota Samarinda,berdasarkan masa kerja dankepangkatan maka ada 2 ( dua ) figur yang memenuhi persyaratan tersurat dan tersirat;” Hermanto asisten 1 dan Ridwan Tassa Asisten 3 Pemerintahan Kota Samarinda”,ujar Teropong Demokrasi St.Arto.Kenapa tidak Zulfakar yang saat ini menjabat Sekretaris Kota Samarinda ?.” Informasi beliau pensiun bulan Januari 2015 “ jawabnya singkat,menurut peraturan,pejabat yang diusulkan menjadi Pj.Walikota atau bupati,tidak dalam proses pensiun.Dan untuk calon dari pemerintahan Kalimantan Timur,tak memberikan sinyal pada Fathurraman yang dulu santer akanmenduduki Pejabat Sementara Samarinda.(Sentot)