Pagar Alam, BeritaTKP.com – Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam bergerak cepat menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Empat Lawang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Pelaku berinisial Muflianto (45), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diamankan di rumahnya pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial Muflianto telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).
Modus Penggelapan Mobil Rental
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika pelaku datang ke tempat rental mobil milik Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Muflianto menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem sewa bulanan sebesar Rp7 juta.
Namun, pelaku kerap menunggak pembayaran. Setelah dilakukan kesepakatan baru dengan kenaikan biaya sewa menjadi Rp10 juta per bulan, pelaku tetap tidak melunasi kewajibannya.
“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” terang Iptu Heriyanto.
Dilaporkan ke Polisi dan Akhirnya Ditangkap
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Desa Muara Karang.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN, nomor mesin 1NRG075364, dan nomor rangka MHKVSEA1JLK057576 juga turut diamankan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Imbauan Polres Pagar Alam
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.
Barang Bukti:
- 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik
Nomor Polisi: BG 1129 BN
Nomor Mesin: 1NRG075364
Nomor Rangka: MHKVSEA1JLK057576.(æ/red)