ILUSTRASI.

Mojokerto, BeritaTKP.com – Seorang pemuda bernama Ahmad Shulthon (21), divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar, atas ulahnya yang telah menyetubuhi kekasihnya sebanyak 6 kali. Pemuda asal Prajurit Kulon, Kota Mojokerto tersebut diadili setelah keinginannya menikah ditolak oleh orang tua kekasihnya.

Putusan vonis yang dilayangkan oleh Shulton dibacakan langsung oleh Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Rabu (9/8/2023) kemarin, sekitar pukul 17.54 WIB. Sementara terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Mojokerto. Sedangkan, penasihat hukumnya hadis langsung di ruangan sidang. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setyolaksono Armojo dan Hakim Anggota Luqmanul Hakim, serta Yayu Mulyana yang mendampingi Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus.

Dalam vonisnya, Fransiskus menyatakan Shulthon terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Fransiskus ketika membacakan vonis, Rabu (9/8/2023).

Fransiskus juga menyampaikan keadaan yang meringankan dan memberatkan Shulthon. Hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. “Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa sopan di persidangan,” tegasnya.

Dikutip dari artikel Detikjatim, Shulthon langsung saja menerima putusan majelis hakim. Sama dengan pernyataan JPU, yang memvonis Shulthon lebih ringan daripada tuntutan jaksa pada Kamis (20/7/2023) lalu. Ketika itu, jaksa menuntutnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

JPU Agung menerima vonis karena putusan hakim lebih dari dua per tiga tuntutan yang ia ajukan. Selain itu, terdakwa juga menerima vonis. “Jika nanti dalam 7 hari ke depan terdakwa banding, tentu kami juga akan banding,” ujarnya.

Penasihat Hukum Shulthon, Puryadi menilai vonis majelis hakim terlalu berat. Sebab kliennya berulang kali berhubungan badan dengan korban karena suka sama suka. Keduanya juga sudah lama menjalin hubungan asmara.

Ketika kasus ini mencuat, lanjut Puryadi, ayah pelaku pun berinisiatif menikahkan mereka. “Namun, ayah korban tidak mau. Saya tidak tahu alasannya. Tahu-tahu kasus ini sudah akan disidangkan. Sehingga ibu pelaku meminta bantuan saya,” ungkapnya.

Kini Puryadi tak bisa berbuat banyak, sebab Shulthon enggan mengajukan banding. Ia mengatakan, kliennya memang dari keluarga kurang mampu, ayah pelaku merupakan tukang servis TV, sedangkan pelaku sebagai anak sulung bekerja serabutan setelah tamat SMA. Pelaku satu-satunya anak anak laki-laki di keluarganya. “Saya gunakan surat pernyataan pelaku betul-betul menyesal, akhirnya vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan,” tandasnya.

Shulthon menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya sejak 18 Mei 2020. Ketika itu, kekasihnya baru berusia 13 tahun sehingga tergolong anak-anak. Namun, kisah asmara pelaku dengan siswi kelas 2 SMP itu kelewatan hingga berani melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Hingga Juli 2020, Shulthon sudah 6 kali berhubungan badan dengan gadis asal Kecamatan Tarik, Sidoarjo tersebut. Ia selalu berjanji akan menikahi korban untuk melancarkan aksinya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di warkop milik tetangganya dan di rumah nenek korban. (Din/RED)