Setubuhi Gadis ABG Sebanyak 4 Kali, Warga Sobontoro Dipolisikan

399

Bojonegoro, BeritaTKP.Com  – Kasus persetubuhan sebanyak empat kali dengan waktu yang berbeda. Penangkapan dilakukan pada Kamis 29/06/2017, Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ada di Bojonegoro diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) setempat.

Diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah WDC (32), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya, gadis berusia 16 tahun, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban sesuai Laporan Polisi Nomor LP/214/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 29 Juni 2017. Menanggapi laporan tersebut pihak kepolisian langsung membekuk WDC di rumahnya.

Dalam laporan tersebut, kata AKP Sujarwanto, persetubuhan tersebut bermula pada awal September 2015, korban bekenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial, yang kemudian dilanjutkan komunikasi secara  intens  melalui SMS. Dari situ kemudian keduanya pada Oktober 2016 menjalin hubungan asmara.

Menurut hasil pemeriksaan yang di lakakukan petugas, dikethui setelah berpacaran korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku dan untuk membuktikan keseriusannya korban diajak malakukan hubungan badan. Apabila korban tidak mau mengikuti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh.

Hingga akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Mereka kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri pada Juni 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, di dalam kamar rumah persewaan di Desa Kapas. Kemudian persetubuhan yang kedua dilakukan pada Agustus 2016 sekitar pukul 19.00 WIB dan di susul persetubuhan yang ketiga terjadi pada Rabu 7/6/2017 sekitar pukul 22.30 WIB.

Persetubuhan kedua dan ketiga dilakukan di sebuah rumah di Desa Semanding Kecamatan Bojonegoro Kota, Persetubuhan terakhir pada Senin 26/6/2017 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, lanjut Sujarwanto, pelaku mendatangi rumah korban, dengan dalih mengajak bersilaturrahmi ke orang tua pelaku. Namun, WDC tidak mengajak korban ke rumahnya, melainkan diajak ke tempat persewaan kamar di Desa Kapas.

namun lagi lagi, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku kembali mengancam korban, apabila korban tidak mau mengikuti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh.

Atas perbuatannya Pelaku berikut barang bukti juga diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut , pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tersangka jugadiancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar. @sujoko