
Lamongan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial HRR (26), warga asal Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dijebloskan ke polisi atas ulahnya yang telah memperkosa anak tetangga yang masing di bawah umur.
Ia ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah dilaporkan oleh orang tua korban. “Benar, polisi telah menangkap pelaku dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Terungkapnya kasus tersebut berawal pada Senin (17/4/2023), sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ibu korban (W) terbangun dari tidur untuk menyiapkan makan sahur. Ia lantas dikejutkan dengan keadaan pintu depan rumahnya yang tidak terkunci.
“Karena curiga, ibu korban kemudian berusaha mencari apakah ada sesuatu yang hilang, ibu korban juga berusaha mencari keberadaan anaknya dan ternyata anaknya tidak berada di kamarnya,” ujarnya.
Ia lantas teringat jika beberapa hari sebelumnya melihat percakapan di HP anaknya dengan pelaku HRR. Saat itu juga pelapor mencari korban ke tempat korban HRR. Ketika ditanyakan apakah anaknya di tempat kos, HRR membantah dan mengatakan tidak ada. “Karena curiga yang besar, pelapor memaksa masuk ke rumah kos benar, menemukan anaknya ada di dalam,” ujar Ipda Anton, Rabu (26/7/2023) kemarin.
Saat itu juga anaknya diajak pulang. Sampai di rumah, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang telah dilakukan tersangka kepadanya dan sang anak menjawab tidak tahu. Saat diperiksa, tubuh korban ditemukan bekas (tanda merah) di payudaranya. Sang anak pun mengakui jika telah disetubuhi HRR. “Karena orang tua korban tidak terima, kasusnya dilaporkan ke Polres Lamongan,” ujarnya.
Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang yang menerima laporan pun melakukan penyelidikan. Berbekal alat bukti yang kuat, HRR ditangkap dan ditetapkan tersangka. Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban dua kali. Pertama pada Selasa, 11 April 2023 dan pada Senin, 17 April 2023, sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi kini menyita beberapa barang bukti, satu hoodie abu-abu, satu kaos hitam, satu celana pendek motif kotak warna hitam, satu BH warna merah muda, dan satu celana dalam warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Din/RED)





