Bangkalan, BeritaTKP.com – Setelah terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 345 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Aktivitas pungutan amal jariyah di jalan raya kini dibubarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Jadi untuk menggelar kegiatan pemungutan amal jariyah di jalan raya harus mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat. Jika tidak, maka pemerintah tidak segan untuk membubarkan aktivitas pemungutan amal ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan, Didik Yanuardi mengatakan, jika tidak memiliki izin, pihaknya akan bubarkan aktivitas pemungutan amal. “Kami tindak tegas jika tidak berizin dan kami akan koordinasi dengan tim, seperti Satpol PP,” tegas Didik, Jumat (16/9/2022) kemarin.
Meski kegiatan tersebut bersifat kemanusiaan, namun secara aturan hasil pemungutan amal di tengah jalan tetap harus dilaporkan kepada pemerintah. Sebab, hasil sumbangan tersebut diketahui secara umum termasuk alokasi dana yang terkumpul. “Tujuannya agar warga juga tahu, hasil dari pemungutan amal itu diperuntukkan untuk apa saja,” imbuhnya.
Masih kata Didik, lembaga yang melakukan pemungutan amal jariyah tersebut juga diwajibkan untuk melaporkan hasil amalnya. Sebab, jika uang yang terkumpul lebih dari Rp 500 juta harus diaudit oleh akuntan publik. “Kalau uang amal yang dikumpulkan di atas Rp 500 juta itu diaudit oleh akuntan, makanya laporan keuangannya harus jelas,” tandasnya. (Din/RED)