
Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang anak di bawah umur terjerat kasus pencabulan dengan korbannya yang ternyata merupakan adik tirinya. Mirisnya, pelaku berinisial MD, bocah laki-laki yang masih berusia 12 tahun dan korbannya masih berusia 6 tahun.
Jaksa Harlambang Adhi Nugroho, menyebutkan bahwa kasus tersebut terjadi pada 29 Oktober 2023. Korban tinggal bersama dengan MD di dalam satu rumah bersama dengan ibu kandung dan ayah tirinya di kawasan Pogot, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Dalam surat dakwaannya, pelaku meneyetubuhi adik tirinya dengan mengiming-imingi jajan. Hal ini dilakukan olehnya supaya korban tidak melaporkan tindakan asusila tersebut kepada orang tuannya.
Namun, korban mengadukan kepada ibunya, lalu oleh ibunya dilaporkan kepada suaminya, hingga berakhir dilaporkan kepada polisi.
Pelaku mengaku, melakukan tindak asusila sebanyak dua kali. Aksi itu, diketahui karena MD sering melihat video porno di media sosial Twitter atau X.
“Akibat ABH sering menonton video porno di Twitter dan bisa melakukan perbuatan tersebut saat itu karena keadaan rumah juga dalam keadaan sepi,” kata jaksa Herlambang, dikutip dari bangsaonline.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Roni Bahmari membenarkan motif terdakwa. Hal itu karena minimnya pengawasan orang tuanya.
“Dia (MD) tahu (pornografi) dari buka Twitter. Korban itu juga bukan adik kandungnya, tapi adik tirinya, dilakukan terdakwa saat mau masuk SMP,” tutup Roni. (red)





