Nganjuk , Berita TKP.com – Pilihan Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk terdiri 13 Desa yang melakukan karna habis masa jabatan serta 3 Desa yang dalam PAW karena berhalangan tetap belum habis pada masa purna tugasnya , dalam acara pelaksanaan Pilkades secara serentak dilaksanakan pada Kamis , 27 April 2023 yang dimulai sejak pagi dengan penataan dari pihak Muspika komplit tanpa terkecuali .

Namun dari Desa yang mengkuti Pemilihan diantaranya terpilih menjadi Kepala Desa Kedungpadang : Supranoto . SH , Desa Gempol : Budi Setyono . SE .( Kec. Rejoso ) , Desa Sumberejo : M . Arif Trianto, Desa Nglinggo : Dian Raga Berbudianto ( Kec. Gondang ) , Desa Pelem : Drs. H. Imam Hidayat Aribowo ( Kec. Kertosono ) , Desa Munung : Sudarmanto , Desa Pule : Luluk Mahfodhotin Zakaria ( Kec , Jatikalen ) , Desa Watudandang : M. Sucipto ( Kec. Prambon ) , Desa Suru : Wawan Yudha Purnawan , Desa Blongko : Siti Ani’nah ( Kec. Ngetos ) , Desa Sendangbumen : Budi Santoso ( Kec. Brebek ) , Desa Sawahan : Harmadi , Desa Bareng : Novi ( Kec. Sawahan ) . Sedang PAW nya yaitu Desa Patihan : Lestari ( Kec. Loceret ) , Desa Banjardowo : Agus Sudiono , Desa Kedungmlaten : Andre Rendra Marianto ( Kec. Lengkong ).
Sebagai dasar Perbub nomer 16 tahun 2017 Kabupaten Nganjuk dapat melaksanakan Pilkades secara serentak yang telah dituangkan dalam Surat Edaran yaitu Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa yang di PAW serta Pemberhentiannyat .
Dalam pelaksanaan Pilkades secara serentak di khalayak umum masyarakat bisa menerimanya karena perkembangan jaman semakin maju maka bagi aturan yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Undang undang tidak ada masalah apa apa bagi masyarakat tetap mengikutinya karna pada sosialisasi sebelumnya sudah dipaparkan dengan jelas oleh para Aparatur Pemeritah dan Pemerintah Desa . Dengan Pilihan Kepala Desa sestem serentak ini sangatlah efisien sekali karena disamping dapat memperkecil beaya juga mengantisipasi mengurangi hal hal yang tak diinginkan sehingga masyarakat busa tenang dan tenteram ” ucap seseorang yg enggan disebut identitasnya”. ( tut )





