Ponorogo, BeritaTKP.com – Sepekan berjalan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal dengan nama tilang elektronik di Ponorogo, sudah ada ratusan warga yang terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran masyarakat ini terekam dalam mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo. Mobil INCAR setiap seminggu ini menyusuri jalan-jalan di bumi reyog. Hasilnya ada 327 pelanggar di jalan yang tercapture mobil INCAR.

“Seminggu beroperasinya mobil INCAR, kami sudah berhasil mengcapture 327 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sudah ada 89 yang terkonfirmasi dalam bentuk surat konfirmasi yang dikirimkan ke pelanggar sesuai alamat di STNK,” kata Kanit Turjawali Ipd Aris Wibawa, Selasa (31/5/2022).

Dari 89 pelanggar yang sudah dikirimi surat konfirmasi, baru 22 pelanggar yang sudah mengkonfirmasi memalui aplikasi script, maupun datang ke posko ETLE yang berada di kantor Satlantas Polres Ponorogo.

Rata-rata dari pelanggar mengakui bahwa mereka memang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebab, memang saat mengirimkan surat konfirmasi tersebut, polisi juga menyertakan bukti-bukti pelanggaran yang sangat jelas.

“Rata-rata mengakui pelanggarannya, sebab bukti baik foto maupun video sangat jelas,” kata Aris.

Ratusan pelanggaran yang terekam oleh kamera mobil INCAR ini, kata Aris, didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor. Mayoritas mereka terekam melanggar karena tidak memakai helm. Selain itu juga ada karena pelanggaran marka seperti melawan arus lalu lintas.

“Pelanggar didominasi pengendara sepeda motor, kebanyakan karena mereka tidak memakai helm,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dengan teknologi, bisa mengubah kebiasaan. Nampaknya kalimat itu bukan isapan jempol belaka.

Saat ini Satlantas Polres Ponorogo ingin mengubah sebagian kebiasaan masyarakat bumi reog yang abai dengan aturan lalu lintas, menjadi tertib. Yakni dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Hal itu dilakukan dengan penerapan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

“Dengan adanya mobil INCAR beroperasi, warga Ponorogo harus lebih tertib untuk berlalu lintas di jalan raya,” Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal.

Dengan beberapa kamera yang dipasang, mobil INCAR salah satu teknologi yang digunakan pihak kepolisian untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalanan.

Kamera-kamera yang terpasang dimobil inilah yang akan merekam dan memfoto para pengendara yang melanggar aturan-aturan berlalu lintas. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, tidak memakai helm hingga pelanggaran lainnya.

“Pengendara yang terekam atau terfoto melanggar aturan lalu lintas, mereka berpotensi akan mendapatkan tilang elektronik berikut dengan bukti kesalahannya,” katanya.

Dengan ketentuan, pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas, bakal diverifikasi dulu.

Setelah diamati memang sah melanggar, baru diterbitkan surat tilang. Surat tilang itu dikirimkan lewat jasa pengiriman. Alamatnya diambil dari kesesuaian NIK dan nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pengendara yang melanggar.

“Surat tilang dikirimkan ke alamat atas nama pemilik kendaraan,” katanya. (RED)