NTB, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan sepasang suami istri yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.
Kedua pelaku yang berinisial AD dan E ditangkap di rumah mereka pada Jumat (8/2/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga terkait dugaan transaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap mereka di rumahnya saat sedang bertransaksi,” ujar Fedy, Minggu (9/2/2025).
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,59 gram, dua unit handphone Android, uang tunai Rp 500.000, serta timbangan digital dan alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan narkoba lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan pemasok barang haram ini. Proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut,” tegas IPTU Fedy Miharja.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kepolisian juga berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika. (æ/red)