Surabaya, BeritaTKP.com – Peredaran narkoba masih marak terjadi di Kota Pahlawan ini. Hal tersebut diketahui setelah anggota dari Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal berhasil meringkus seorang warga Jalan Sememi, Surabaya yang bernama Joko Susilo pada awal bulan Januari lalu. Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ada peredaran narkoba di wilayah Sememi.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan profiling untuk menangkap Joko. Ternyata benar, polisi mendapati Joko saat itu sedang siap-siap untuk menjual barang haramnya. “Kami lakukan profiling dan penguntitan. Sehingga kami amankan tersangka saat di pinggir jalan Sememi Jaya IV saat tengah menunggu pasiennya,” jelasnya, Kamis (20/01/2022).

Saat diamankan, tersangka sempat mengelak bahwa ia sedang menunggu temannya yang akan menjemputnya. Namun, ia langsung tertunduk lemas saat polisi menemukan 7 poket sabu siap edar di kantong celananya. “Kami temukan 7 poket sabu dengan berat total 2.55 gram di saku celana panjang depan,” pungkasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Joko langsung diamankan di kantor Polsek Sukomanunggal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 (1) tentang narkotika dengan maksimal penjara dua puluh (20) tahun penjara. (k/red)