Pasuruan, BeritaTKP.com – Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pengedar sabu ketika berada di tepi jalan jurusan Malang-Pasuruan, tepatnya di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Polisi berhasil mengamankan pelaku saat pelaku hendak melakukan transaksi sabu.

Pelaku tersebut bernama Taufik (35), warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Selain pengedar, Taufik diketahui juga merupakan pengguna sabu.

“Pelaku mengaku bahwa dia sudah menjadi pengedar sejak September 2024. Dia juga pemakai,” kata Kasat Lantas Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Senin (3/3/2025).

Dari hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 8 kantong plastik sabu. Masing-masing 39,87 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,26 gram.

“Total seluruhnya 41,92 gram disita oleh pihak polisi,” terang AKP Agus.

Pada pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak polisi juga menyita sejumlah peralatan takaran sabu. Satu unit motor dan sebuah handphone juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here