Surabaya, BeritaTkp.com – Menjamurnya Pijat Tradisional (pitrad) diwilayah Surabaya perlu ada pengawasan ketat dari pihak instansi terkait. Bidang usaha pitrad ini sepertinya sangat menjanjikan hasilnya. Melihat namanya saja pijat tradisional, fungsinya untuk kebugaran tubuh setelah di pijat oleh sang terapis. Metode pemijatannya harus khusus dan mempunyai sertifikat keahlian khusus dalam pemijatan. Tapi kenyataannya lain, tempat tersebut dijadikan kesempatan untuk ajang prostitusi terselubung. Di duaga rata-rata pitrad di Surabaya beralih fungsi menjadi pitrad plus-plus, dalam artian plus – plus tambahan (maaf) pelayanan diatas ranjang layaknya hubungan suami istri.
Para terapis, semua wanitanya masih tergolong mudah, cantik dan penampilan seksi dengan memakai seragam mini sekali. Pemandangan itu yang akan menggoda hasrat laki-laki untuk melakuan negatif di lokasi pitrad tersebut. Persaingan ketat dalam bidang usaha pitrad selalu ada indikasi pelayana plus-plus, supaya para pelanggan dapat kembali dilokasi pitrad yang punya pelayanan pemuas nafsu hasrat laki-laki.
Dari pemberitaan terbitan edisi kemarin terkait pitrad MM, harga yang di patok untuk pijak biasa Rp. 120 ribu. Apabila ditambah layanan plu-plus atau esek-esek mematok harga antara Rp 300-350, harga tersebut bisa ada tambahan lagi, apabila sang laki-laki dapat kepuasan khusus.
Dari hasil klarifikasi awak media BeritaTkp dengan narasumber, Ronald seorang pengacara dan merangkap bos pitrad MM mengatakan, semua yang dilakukan anak buahnya sempat kami tegur, tapi jawabanya hanya diam, akan saya pecat kalau terbukti melakukan mas” kata Ronald.
“Apabila saat ada sidak dari petugas, dan diketahui melakukan prostitusi ditempat tersebut, resiko akan ditanggung anak buah saya sendiri”tambah Ronald.
Dalam pengurusan surat ijin pendirian pitrad MM terkait Analisis Dampak Lingkungan (amdal), masalah pembuatan HO berbentuk pengajuan proposal dikenakan biaya Rp 5 juta. Penarikan uang dilakukan pegawai oknum pemkot Surabaya, yang membidangi perijinan HO.
“Biaya itu hanya pembuatan proposal tentang pengajuan HO saja, dan saya minta copian proposal itu, tidak diberikan mas” unjar sang pengacara. (h’yanto/auf)