Surabaya, BeritaTKP.com – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Rungkut telah berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya. Pihaknya telah menangkap seorang pria bernama Fajar Pratama Agung ,27, warga yang tinggal di Jalan Tanjungsari setelah melakukan transaksi sabu di Jalan Kunti, Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima oleh anggotanya. Setelah itu, polisi bergegas untuk melakukan penyelidikan dan profiling.

“Kami menyebar anggota di beberapa titik di sekitar rumah pelaku. Saat mendapati ia masuk ke rumah kos, kami kemudian berbagi tugas. Tiga orang ke dalam kamar kos, sisanya siaga di luar,” ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Polisi yang telah bersiaga lalu menggerebek kos tersangka. Saat digerebek, Fajar sedang asik menyiapkan alat untuk membakar sabu miliknya. Alhasil, dirinya tak bisa berkutik, niatnya untuk mengkonsumsi kristal haram pun pupus.

“Saat kami lakukan penggerebekan, pelaku ini baru saja membeli narkoba. Makanya, sabu masih digenggam oleh pelaku,” terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu klip kecil sabu dengan berat kotor 0,37 gram. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

(k/red)