Surakarta, BeritaTKP.com – Personil piket fungsi Polsek Jebres Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang laki – laki inisial DBM warga Sangkrah Pasar Kliwon yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah warung bakso Pak Marino di Jalan Hos Cokroaminoto Jebres kota Surakarta, pada hari Minggu (09/02/ 2025) sekira pukul 04.15 Wib.

“Penangkapan pelaku berawal saat piket Fungsi Polsek Jebres melaksanakan kegiatan patroli wilayah posisi unit patroli di lampu merah sekar pace mendapat informasi dari warga, bahwa di jalan Hos Cokroaminoto Jebres Surakarta ada seorang pelaku pencurian tabung gas yang telah diamankan oleh warga sekitar,” kata Kapolsek Jebres Kompol Murtiyoko, SH mewakili Kapolresta Surakarta, Senin (10/02/2025).

“Mendapatkan informasi tersebut, piket fungsi Polsek Jebres merespon cepat menuju lokasi. Sesampainya dilokasi tepatnya di dekat palang kereta Pucangsawit pelaku sudah diamankan oleh warga dan pelaku sempat menjadi amukan massa dikarenakan pelaku berusaha melarikan diri namun gagal karena sepeda motor yang pelaku gunakan terjatuh sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.

“Untuk menghindari amukan warga, maka pelaku segera dibawa ke Mako Polsek Jebres untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dan sudah 5 kali keluar masuk penjara.

“Adapun kasus dan hukuman yang sudah pelaku jalani adalah yang pertama kasus penganiayaan pada tahun 2007 pelaku mendapatkan hukuman 2,5 bulan di Lapas Surakarta, yang kedua kasus pencurian tahun 2010 pelaku mendapatkan hukuman 5 bulan penjara di Lapas Surakarta, ketiga kasus penganiayaan tahun 2012 pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun penjara di Lapas Surakarta, keempat kasus pencurian tahun 2019 pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara di Lapas Surakarta dan kelima tahun 2020 kasus pencurian pelaku mendapatkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara di Lapas Surakarta,” papar Kapolsek.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1 unit motor suzuki Nex, Kunci L, Obeng dan 1 buah Bronjong yang digunakan pelaku untuk mengangkut gas hasil curian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here