Tuban, BeritaTKP.com – Tim Resmob Ronggolawe Polres Tuban berhasil membekuk seorang pelaku residivis curanmor. Pelaku tersebut ditangkap setelah menawarkan motor hasil curiannya itu di akun media sosial miliknya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, pelaku tersebut adalah Suntari (40) yang merupakan warga asal Lamongan. Diketahui bahwa pelaku beraksi di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Kemudian pelaku berhasil ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Pucuk, Lamongan ketika menawarkan sepeda motor hasil curiannya di media sosial. Dengan cara tersebut, petugas polisi berhasil memancing pelaku.

“Kami mendapat informasi kalau motor itu dijual melalui Facebook, kemudian memancing pelaku untuk mengajak bertemu dan berhasil kami tangkap pelaku,” ujar AKP Dimas, Kamis (13/3/2025).

AKP Dimas menjelaskan, bahwa pelaku menggunakan modus yakni selalu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang parkir dengan kunci yang belum diambil atau masih menempel pada kendaraan.

“Saat melakukan pemeriksaan, diketahui pelaku ternyata seorang residivis. Ia pernah diamankan oleh Polres Lamongan dengan kasus yang sama dengan divonis 2,5 tahun penjara,” jelas AKP Dimas.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here