Bangkalan, BeritaTKP.com – Seorang pekerja honorer di Pemerintah Kabupaten Bangkalan melakukan percobaan praktik pengoplosan tabung gas elpiji Bright Gas 12 kilogram dengan tabung gas elpiji 3 kilogram. Terdapat 3 pelaku yang melakukan praktik pengoplosan tabung gas elpiji tersebut.
Ketiga pelaku tersebut yakni HU (36) warga Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan. Diketahui pelaku HU adalah seorang pegawai honorer di Pemkab Bangkalan selama 19 tahun tersebut bekerja sama dengan dua orang yakni DG (37) dan MW (27), keduanya merupakan warga Desa Kranggan, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
Dalam proses pengoplosan tabung gas elpiji itu, HU menyewa sebuah gudang kosong untuk melancarkan aksi ilegalnya yang berada di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Pelaku juga membeli ratusan tabung gas elpiji 3 kilogram yang sudah terisi dan membeli tabung gas elpiji 12 kilogram yang masih kosong.
Ketiga pelaku melakukan pengoplosan dengan cara mengisi tabung gas elpiji 12 kilogram dengan 4 tabus gas elpiji 3 kilogram. Dalam waktu sehari ketiga pelaku dapat mengisi 51 tabung gas elpiji 12 kilogram lalu dijual ke toko-toko pengecer.
Usaha ilegal pelaku tersebut telah berlangsung selam 1 tahun dan saat ini telah diungkap oleh pihak kepolisian Polres Bangkalan.
“Pada usaha tersebut, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,9 juta per harinya, sementara harga satu tabung gas elpiji 12 kilogram yang sudah terisi, dijual seharga Rp 120 ribu,” terang Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono.
Selain berhasil menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 244 tabung gas elpiji 3 kilogram, 41 tabung gas elpiji 12 kilogram serta peralatan pengoplosan sebanyak 25 regulator dan kompor panci. Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polres Bangkalan. (sy/red)