
Pasuruan, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Pasuruan telah meringkus seorang oknum guru ngaji di TPQ yang berada di salah satu desa di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Guru ngaji berinisial F tersebut telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, telah membenarkan adanya penangkapan terhadap guru ngaji di wilayah tersebut.
“Iya benar, tersangka sudah ditahan,” pungkas AKP Adhi Putranto Utomo, Jumat (21/1/2021).
Dari informasi yang didapat, guru ngaji tersebut berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan pada (7/1/2022) pekan kemarin.
Korban pencabulan F diduga ada 2 anak perempuan yang masih duduk dibangku kelas 3 SD.
Dari keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi pada awal bulan Januari 2022 lalu. Pelaku menyuruh korban yang masih polos untuk memijatnya. Setelah pemijatan dilakukan, pelaku saat itu diduga langsung melancarkan aksi pencabulannya.
“Ketika menunggu ngaji, korban disuruh memijat,” terang seorang warga tersebut. (k/red)





