Mesuji, BeritaTKP.com– Seorang dukun cabul di tangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada seorang wanita.
Pelaku Berinisial SM (43) Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Dalam konferensi persnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan adapun modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dia mengaku kepada korban bahwa dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
Lebih lanjut terang AKBP Harris, kebetulan Korban saat itu menderita infeksi di bagian kaki yang tidak kunjung sembuh, lalu korban bertemu dengan pelaku dan mencoba pengobatan alternatif di rumah pelaku bersama suaminya.
“Setelah korban di observasi, lalu pelaku memerintahkan suaminya untuk keluar dengan dalih akan melakukan ritual pengobatan, pada sata itulah dirinya melancarkan aksinya dengan cara menggosok gosokkan telur di kemaluan korban, memegang payudara korban dan menciumi korban dengan dalih mengambil penyakit yang ada di badan korban”. Jelasnya. Sabtu (15/02/25)
Setelah selesai melakukan ritual tersebut, korban keluar dan menceritakan hal yang dialaminya kepada suami, karena tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian korban bersama suami melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.
Mendapat laporan, kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Mapolres Mesuji, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui memang benar telah melakukan perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Undang Undang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. Tegas orang nomer satu di Mapolres.
Tidak lupa Kapolres menghimbau kepada Masyarakat untuk jangan mudah percaya dengan praktek praktek perdukunan dan pengobatan alternatif dan sebagainya yang justru nantinya akan merugikan diri sendiri baik secara psikis materil maupun jasmani. Pungkasnya. (æ/red)