Palembang, BeritaTKP.Com – Fredy Antono ,33, ditangkap polisi karena kasus pencurian kabel grounding Light Rail Transit LRT Palembang. Fredy merupakan tersangka pencurian yang sudah 4 bulan ditetapkan sebagai buron.

“Benar, satu buron pencurian kabel grounding LRT Palembang sudah kita lumpuhkan. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas-terukur karena melawan dan mencoba kabur saat ditangkap di tempat persembunyiannya” ujar PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat kepada wartawan, Sabtu 6/3/2021.
Edi mengatakan Fredy saat ditangkap mencoba melawan petugas. Karena itu, petugas di lapangan langsung melumpuhkan Fredy.
Fredy diketahui jadi buron hampir 4 bulan. Dia ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 berdasarkan pengakuan tersangka Epi Herlanta ,35, dan M Supriyono ,28, yang lebih dahulu ditangkap beberapa waktu yang lalu. Atas tertangkapnya Fredy, masih ada satu lagi pelaku yang masih dalam pencarian petugas.
“Berkat ‘nyanyian’ kedua pelaku yang sudah kita tangkap beberapa waktu yang lalu, kita kembali meringkus Fredy, satu buron dalam kasus pencurian kabel grounding yang terpasang di teritorial LRT Palembang,” ungkap Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing.
Robert menjelaskan Fredy ikut dalam pencurian kabel grounding yang berada di toritorial LRT Palembang, 10 November 2020 sekitar pukul 00.10 WIB, di Stasiun LRT RSUD Siti Fatimah hingga Stasiun LRT Bandara Palembang.
Dari informasi tersebut, ditemukan kabel yang sudah terpotong sepanjang kurang lebih 50 meter di TKP. Atas kejadian tersebut, selanjutnya pihak perusahaan selaku korban memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan anggota kita dengan dasar laporan polisi Nomor: LPB/2380/ XI/2020/ Sumsel/Restabes/Spkt, yang teregister November 2020 lalu, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP pidana,”pungkasnya.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, penyidik Unit Pidum bersama Tekab 134 Polrestabes Palembang menangkap pelaku yang bernama Epi dan Yono. Tersangka mengakui melakukan pencurian di atas rel LRT bersama ketiga rekannya.
Selain itu, polisi menyebut, dengan tertangkapnya tersangka Fredy, pihaknya masih memburu satu pelaku lagi yang masih kabur, yakni AR. Dari tersangka Fredy, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu kunci ring dan sebilah pisau.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kita masih memburu satu pelaku lagi berinisial AR,” ujarnya. SH/Red