Ambon, BeritaTKP.com – Kejadian Berawal dari Tindakan penganiayaan yaitu pembacokan yang dilakukan oleh Sdr. Isak Ridol Salaka Als Cakri (Tersangka), dengan menggunakan senjata tajam berupa parang kepada Sdr. Daniel Warbal Als Dani (Korban), Pada Jumat 12 Juli 2024, sekitar Pkl. 22.00 Wit, yang bertempat di Karang Tagepe, Dusun Siwang RT. 003/RW. 003 Negeri Urimesseng Kec. Nusaniwe Kota Ambon yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada pergelangan lengan kiri, serta memicu aksi saling lempar antar pemuda Kariuw dan Pemuda Kei.

Mengetahui kejadian tersebut personil Polsek Nusaniwe langsung menuju ke tempat kejadian perkara, serta mengamankan dan melakukan rasia sajam kepada beberapa pemuda yang ada di TKP dan berhasil mengamankan seorang pemuda Kei An. Aladin Suat bersama barang bukti sajam berupa panah wayer serta melakukan penyelidikan lanjut.

Setelah kejadian tersebut Sdr. Cakri (Tersangka) melarikan diri keluar Kota Ambon menuju Pulau Seram (Kobisonta) pada bulan November 2024 lalu. Berdasarkan pengembangan serta monitoring, Polsek Nusaniwe menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya dan pada Selasa tanggal 03 November 2024 sekitar Pkl. 04.30 Wit, unit Reskrim Polsek Nusaniwe sebanyak 6 personil melakukan penangkapan serta berhasil meringkus tersangka di rumahnya. (æ/red)